Sewa Guna Usaha Peralatan adalah suatu kontrak antara Pemilik Peralatan (IFSI) dengan Penyewa Peralatan untuk menyewa alat tertentu yang dibeli oleh Pemilik Peralatan dari pabrik atau pemasok.
Pemilik Peralatan memegang hak kepemilikan selama masa kontrak dan Penyewa Peralatan memiliki hak ekslusif untuk menggunakan alat dengan membayar sewa bulanan selama jangka waktut ertentu.
Setelah masa kontrak selesai, Penyewa bisa membeli alat tersebut pada harga yang disetujui kedua belah pihak, sesuai dengan biaya sewa yang telah dibayar selama masa kontrak, atau memperpanjang masa sewa dengan biaya sewa bulanan yang lebih rendah.
Leave A Comment