Sewa Guna Usaha Peralatan adalah suatu kontrak antara Pemilik Peralatan (IFSI) dengan Penyewa Peralatan untuk menyewa alat tertentu yang dibeli oleh Pemilik Peralatan dari pabrik atau pemasok.
Pemilik Peralatan memegang hak kepemilikan selama masa kontrak dan Penyewa Peralatan memiliki hak ekslusif untuk menggunakan alat dengan membayar sewa bulanan selama jangka waktut ertentu.
Setelah masa kontrak selesai, Penyewa bisa membeli alat tersebut pada harga yang disetujui kedua belah pihak, sesuai dengan biaya sewa yang telah dibayar selama masa kontrak, atau memperpanjang masa sewa dengan biaya sewa bulanan yang lebih rendah.
Fasilitas Anjak Piutang dapat digunakan oleh perusahaan apapun yang menjual dengan kredit dan bisa untuk seluruh jenis usaha seperti bahan makanan, tekstil dan garmen, bahan kimia, mesin-mesin dan bahan bangunan, periklanan atau perbaikan kapal. Anjak Piutang terutama berguna untuk UKM yang membutuhkan modal kerja bagi pengembangan usaha.
Anjak Piutang dapat digunakan untuk penjualan domestik maupun ekspor. IFSI akan memulai dengan menilai pelanggan dari klien, kemudian volume penjualannya, dan sisi bisnis lainnya. Klien harus menginformasikan pelanggannya mengenai pengaturan anjak piutang sehingga pembayaran akan dilakukan langsung kepada IFSI.
Setelah barang dikirim atau jasa diberikan kepada pelanggan, klien harus memberikan faktur, perintah pembelian, bukti pengiriman atau penerimaan, dan dokumen penagihan lainnya yang berhubungan kepada IFSI. IFSI kemudian akan mencairkan dana di muka atas piutang yang dianjakkan kepada klien. Klien juga akan menerima laporan aktifitas anjak piutang, usia piutang, dan penagihan secara berkala.
Tingkat biaya tergantung pada volume usaha, rata-rata nilai transaksi, profil pelanggan, dan lain-lain. Pada umumnya, biaya yang dikenakan meliputi:
- Biaya Administrasi Anjak Piutang – Suatu presentase tetap yang dikenakan pada nilai kotor faktur penagihan bagi setiap faktur yang di anjak piutangkan. Ini adalah biaya layanan bagi perlindungan kredit dan pengelolaan piutang serta penagihannya.
- Biaya Dana Di Muka (Bunga) – ini adalah bunga yang dikenakan atas pencairan pembayaran di muka kepada klien. Bunga yang dikenakan adalah di atas tingkat bunga fasilitas rekening koran di bank dan berdasarkan nilai dana yang digunakan.